Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
KPK Cecar Kabag Sekretariat Banggar soal Kemennakertrans
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Nurul Faiziah, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengalokasian anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2011).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Banggar DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati.
Ditemui seusai pemeriksaan, Nurul enggan berkomentar perihal apa saja yang ditanya penyidik KPK selama enam jam pemeriksaannya. Ia hanya mengaku telah menyampaikan sejumlah hal yang ia ketahui tentang adminsitrasi proyek yang menjerat Wa Ode itu kepada pihak KPK. "Soal administrasi saja," ujar Nurul.
Ditanyakan lebih lanjut soal pemeriksaannya, Nurul yang mengenakan baju terusan dan jilbab coklat langsung menaiki mobil pribadinya.
Dalam kasus ini, Wa Ode telah ditetapkan menjadi tersangka. Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu diduga menerima aliran dana Rp 6 miliar untuk meloloskan alokasi anggaran PPID di tiga kabupaten Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah.
Politikus PAN yang pernah mengungkap dugaan praktek mafia anggaran di DPR itu diduga meminta fee sebesar 5 hingga 6 persen dari total nilai PPID tiga provinis Rp 40 miliar. (Abdul Qodir)