Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Jaksa Curiga Nazar Sengaja Sogok Mulut Agar Muntah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencurigai muntahnya terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin sengaja sogokkan jari ke mulut

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Jaksa Curiga Nazar Sengaja Sogok Mulut Agar Muntah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2011). Dalam persidangan, majelis hakim menolak eksepsi Nazaruddin dan penasehat hukumnya sehingga persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi tanggal 4 Januari 2012 mendatang. (tribunnews/herudin)


Laporan Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencurigai muntahnya terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin karena memiliki kelainan makan kronis dengan sengaja menyogokkan jarinya ke mulut seusai makan atau Bulimia.

Kecurigaan itu muncul setelah dokter Rutan Cipinang, tempat Nazar ditahan, dr Yulius M Sumardi, memberikan keterangan perihal alasan ketidakhadiran Nazar dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/1/2012).

Dalam keterangannya, dr Yulius mengatakan hasil diagnosanya menunjukkan Nazar mengalami Gaskritis akut dan sempat empat kali muntah setelah memakan biskuit. "Dokter, apakah ada kemungkinan si pasien ini mengidap penyakit bulimia?" tanya jaksa Kadek Wiradana.

Namun, kecurigaan jaksa itu ditepis dr Yulius. Menurut dr Yulius, Nazar muntah di hadapannya dan tak tampak dia memasukkan jari ke mulutnya agar muntah.

"Bulimia penyakit berupa seorang itu makan dan dikeluarkan lagi dengan cara
mencolok. Yang kami pantau muntah lagi di depan kami, memang muntah reflek,
bukan karena bulimia," terang dr Yulius.

Dalam penjelasannya, dr Yulius mengatakan hasil pemeriksaannya memang Nazar sakit dan sempat empat kali muntah. Namun, saat disarankan untuk diinfus, Nazar menolaknya.

Nazar dijadwalkan menghadiri sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan tiga saksi untuk kasusnya di pengadilan pukul 09.00 WIB. Namun, kondisi kesehatan Nazar tersebut membuat petugas KPK tidak bisa membawanya ke Pengadilan Tipikor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved