Sidang Gayus Tambunan
Hukuman Gayus Tambunan Sudah Kebanyakan
Koordinator penasihat hukum Gayus, Hotma Sitompul menyatakan kliennya tak bisa lagi dijatuhi hukuman pidana penjara, karena akumulasi dari vonis

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan pegawai pajak yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Gayus HP Tambunan, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Pihak jaksa menyatakan Gayus terbukti melakukan pidana dalam empat perkara, yakni menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin, kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura diduga hasil gratifikasi, pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut, dan suap petugas di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Koordinator penasihat hukum Gayus, Hotma Sitompul menyatakan kliennya tak bisa lagi dijatuhi hukuman pidana penjara, karena akumulasi dari vonis dua perkara sebelumnya telah mencapai 22 tahun. Sementara, hukuman pidana maksimal seorang terdakwa adalah 20 tahun, sebagaimana peraturan yang ada.
Sebelumnya, Gayus pernah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas perkara korupsi pengananan keberatan pajak satu perusahaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Januari 2011 lalu. Putusan itu diperberat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung dengan pidana 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Untuk perkara pemalsuan paspor, Gayus divonis 2 tahun penjara di PN Tangerang, Banten, pada Oktober 2011 lalu.
Karena itu, Hotma menyebut tuntutan 8 tahun penjara untuk empat perkara di Pengadilan Tipikor kali ini adalah tidak berarti alias nihil.
"Pasti hukumannya nihil karena dia sudah lebih dari 20 tahun, jadi nggak bisa lagi dituntut," kata Hotma seusai persidangan.
Namun, untuk menyatakan bahwa hukuman Gayus telah lebih 20 tahun, Hotma mengakui belum mendapatkan amar putusan MA.
Terkait tuntutan 8 tahun kali ini, Hotma menilai tak ada bukti yang menguatkan Gayus melakukan pidana dalam empat perkara tersebut. Menurutnya, kasus gratifikasi yang menjerat Gayus ini tak lepas campur tangan Denny Indrayana, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM. "Kenapa ada seperti ini, karena cerita terdakwa karena ada arahan Denny Indrayana. Cerita itu tidak ada yang buktikan itu dari si A, si B, si C," tukasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Pengadilan Tipikor, Gayus menolak berkomentar perihal 8 tahun penjara tuntutan jaksa tersebut.
"Sama kuasa hukum saya saja. Saya ngantuk bangat nih," ujar Gayus.