Sidang Gayus Tambunan
Gayus Tambunan Dituntut Penjara 8 Tahun
JPU Kejaksaan Agung menuntut Gayus HP Tambunan, dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan pegawai pajak yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Gayus HP Tambunan, dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2011).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa Edy Rakamto, saat membacakan tuntutan.
Pihak jaksa menyatakan Gayus terbukti melakukan pidana dalam empat perkara.
Perkara pertama, ia didakwa menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin. Melalui Alif Kuncoro, Gayus menerima 3,5 juta dollar AS untuk mengurus sengketa pajak ketifa perusahaan besar tersebut. Selain itu, ia juga didakwa menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.
Jaksa menilai perbuatan Gayus ini terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Perkara kedua, ia didakwa atas kepemilikan uang 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura yang diduga gratifikasi. Uang itu tersimpan dalam safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading. Perbuatan Gayus ini, dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 65 ayat 1 KUP-Pidana.
Perkara ketiga adalah melakukan pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut. Jaksa menilai perbuatan Gayus ini melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a UU No 25 Tahun 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUH-Pidana.
Perkara keempat, Gayus diduga memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Salah satunya kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Iwan Siswanto. Total uang senilai Rp 264 juta diberikan Gayus ke Iwan agar dia dapat meninggalkan tahanan. Jaksa menilai perbuatan Gayus itu melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 206 juta uang tunai sebesar 34 juta dollar Singapura, 659.800 dolar AS, 9,863 juta dolar Singapura, serta beberapa tabungan untuk negara. Selain itu, barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Jazz dan 1 unit mobil Ford Everest juga dirampas untuk negara.
Bagi jaksa, hal-hal yang memberatkan tuntutannya karena Gayus selaku PNS Ditjen Pajak yang baru berkarir 4 tahun tidak mengabdi kepada negara dan justru memanfaatkan kelemahan sistem di Dirjen Pajak untuk kepentingan pribadi, meski telah bergaji besar justru perilakunya tak sejalan dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, dan Gayus yang cenderung berusia muda justru cenderung berperilaku koruptif.
Selain itu, hal-hal yang memberatkan adalah karena Gayus tidak mengakui perbuatan dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama di persidangan, serta sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. "Hal-hal yang meringankan senantiasa berlaku sopan di persidangan," jelasnya.
Atas tuntutan itu, pihak penasihat hukum Gayus meminta waktu dua pekan untuk menyampaikan nota pembelaan. Majelis. Hakim yang dipimpin Suhartoyo memenuhi permintaan itu dan sidang dijadwalkan dilanjutkan pada 19 Januari 2012.
Seusai sidang, kuasa hukum Gayus yang dipimpin Hotma Sitompul menyatakan tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan. Sementara, Gayus menolak berkomentar. "Sama kuasa hukum saya saja. Saya ngantuk bangat nih," ujar Gayus sesaat memasuki lift.