Sidang Gayus Tambunan
Dituntut 8 Tahun Penjara, Gayus: Saya Ngantuk
Dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, terdakwa Gayus Tambunan mengaku ngantuk

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, terdakwa Gayus Tambunan mengaku ngantuk. Gayus pun enggan berkomentar tentang tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
"Sama kuasa hukum saya saja. Saya ngantuk banget nih," ujar Gayus Tambunan sesaat memasuki lift Pengadilan Tipikor.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Gayus meminta waktu dua pekan untuk menyampaikan nota pembelaan. Majelis.
Hakim yang dipimpin Suhartoyo memenuhi permintaan itu dan sidang dijadwalkan dilanjutkan pada 19 Januari 2012.
Pada persidangan tersebut, jaksa Edy Rakamto menyatakan Gayus terbukti melakukan empat tindak pidana.
Perkara pertama, ia didakwa menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin. Melalui Alif Kuncoro, Gayus menerima 3,5 juta dollar AS untuk mengurus sengketa pajak ketiga perusahaan besar tersebut.
Selain itu, ia juga didakwa menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.
Perkara kedua, Gayus didakwa atas kepemilikan uang 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura yang diduga gratifikasi. Uang itu tersimpan dalam safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading.
Perkara ketiga adalah melakukan pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut. Jaksa menilai perbuatan Gayus ini melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a UU No 25 Tahun 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUH-Pidana.
Perkara keempat, Gayus diduga memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.