Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Malinda Dee Bayar Sewa Apartemen 3.990 Dolar AS per Bulan

Malinda Dee menyewa apartemen di Oakwood Apartemen, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak Oktober 2009 hingga Januari 2010

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Malinda Dee Bayar Sewa Apartemen 3.990 Dolar AS per Bulan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus pencucian uang dan kejahatan perbankan, Malinda dee tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (8/11/2011). Malinda terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malinda Dee sempat menyewa unit apartemen di Oakwood Apartemen, Kuningan, Jakarta Selatan, di blok 2707 lantai 27, sejak Oktober 2009 hingga Januari 2010.

Fanancial Controler pengelola apartemen tersebut, PT Cosmos Service Angkasa, Tia Aswan, dalam kesaksiannya di sidang kasus penggelapan dana nasabah Citibank dengan terdakwa Malinda Dee, yang digelar di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (04/01/2011), membenarkan hal tersebut.

Pada September 2009, Malinda menyetor 4.300 dolar AS untuk pembayaran pertama apartemen tersebut. Ia juga membayar uang sewa dengan cara transfer sebesar 3.990 dolar AS, harga sewa per bulan apartemen tersebut pada 9 November 2009, 21 Desember 2009 dan 31 Desember 2009. "Uang itu ditransfer atas nama Malinda Dee," katanya.

Jaksa Penuntut Umum, Helmi juga sempat menanyakan, apakah ada transfer uang atas nama Rohli bin Pateni, atau penyewaan apartemen atas nama Rohli, yang uangnya digelapkan Malinda. Tie Aswan menjawab tidak.

Usai persidangan Helmi mengaku bahwa saksi Tie Aswan sengaja dipanggil, untuk mengetahui apakah sebagian dari uang hasil penggelapan juga lari ke apartemen tersebut. "Kita mau melihat apakah uangnya juga ke sana (apartemen)," katanya.

Saksi yang harusnya hadir dalam persidangan itu adalah Visca Lovitasari, yang merupakan adik kandung Malinda, dan Ismail yang merupakan suami Visca. Namun keduanya menolah bersaksi, dengan mengacu pasa 168 KUHAP.

Selain itu, juga ada Ahmad Bastari, yang masih merupakan kerabat Malindan dan Dudi Samudi, yang sempat diminta untuk membeli sebidang tanah, dengan menggunakan uang Malinda. "Ahmad Bastari dan Dudi tidak hadir tanpa keterangan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved