Si Seksi Pembobol Citibank
Adik Malinda Dee Mengaku Cuma Dititipi Uang
Ismail bin Janim, adik ipar dari Malinda Dee, yang juga terseret karena dianggap ikut menikmati uang hasil penggelapan dana nasabah Citi Bank

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ismail bin Janim, adik ipar dari Malinda Dee, yang juga terseret karena dianggap ikut menikmati uang hasil penggelapan dana nasabah Citi Bank, mengaku hanya dititipi uang tanpa tahu asal muasalnya.
Dalam pledoi pribadinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/2/2012), Ismail mengaku wajar saja Malinda sebagai kakak mengirimkan uang kepada adik-adiknya, termasuk Visca Lovitasari, adik Malinda yang juga merupakan istri Ismail, dan Ismail sendiri. "Wajar saja seorang kakak membantu adik-adiknya," katanya.
Tim kuasa hukum Ismail, dalam nota pembelaanya mengatakan ada sejumlah kesalahan dalam penuntutan yang disusun Jaksa Penunu Umum. Tim kuasa hukum menganggap Jaksa Penuntut Umum telah memberikan penialaian yang keliru, karena terdakwa dianggap bersalah terlibat dalam penggelapan, dan dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Sejumlah kesalahannya antara lain adalah dalam tuntutan disebutkan Ismail sempat menerima uang senilai Rp 21.102.320.650, dalam 18 kali transaksi. Dari nominal tersebut, tercatat keluar sebesar Rp 2.341.765.000, sehingga bersisa Rp 18.760.555.650. Padahal per bulan Mei 2011, di rekening Ismail di Bank BCA Cabang Cempaka Putih dengan nomor rekening 2761354762 hanya bersisa Rp 14.700.
Menurut tim kuasa hukum, jaksa juga sembarangan mengkutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik, dan mencantumkannya di tuntuan, sehingga tampak seolah-olah sejumlah kesaksian Ismail dipaparkan dalam persidangan.
Dalam salah satu paragraf, tertulis "Ismail bin Janim bukan terdakwa dalam perkara ini," selain itu, sejumlah kesalahan pengetikan juga diperbuat oleh Jaksa.
Selama persidangan, hadir 15 orang saksi, dan Jaksa hanya mencantumkan 14 diantaranya, tanpa mencantumkan saksi Rohli bin Pateni, yang sempat dihadirkan karena uangnya digelapkan.
Selain itu Jaksa juga mengutip keterangan Esti Styani dan Aghata Niken, yang tidak pernah dihadirkan dipersidangan.
Disimpulkan oleh tim kuasa hukum, bahwa Ismail tidak mengetahui bahwa uang yang disampaikan kepadanya adalah hasil tindak pidana, sehingga tidak bisa dianggap terlibat dalam kasus pencucian uang.
Tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim, yang diketuai oleh Kusno, untuk menyatakan Ismail tidak terbukti melakukan tindak pidana, dan dibebaskan.
Budi Wiarto, salah seorang anggota tim kuasa hukum Ismail usai persidangan menegaskan, bahwa Ismail tidak mengeahui asal uang tersebut, dan hanya dititipkan. "Dan hal itu sudah berlangsung lama," katanya.