Si Seksi Pembobol Citibank
Adik Ipar Malinda Dee Sindir Citibank dalam Pledoinya
Ismail bin Janim, adik ipar Malinda Dee mengaku awam dengan penggunaan kata patut diduga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ismail bin Janim, adik ipar Malinda Dee mengaku awam dengan penggunaan kata "patut diduga," yang kerap digunakan jaksa penuntut umum (JPU), untuk menuduh sejumlah tindak pidana yang ia lakukan.
Menurutnya kata-kata "patut diduga" secara hukum yakin telah dianggap bersalah telah melakukan pencucian uang. "Mengenai patut diduga, secara hukum saya pasti telah dianggap bersalah dengan dalih-dalih "patut diduga," katanya saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (04/01/2011).
Padahal perkara-perkara yang menggunakan patut diduga dalam substansi dakwaan maupun tuntutan, sidangnya masih berjalan.
Jaksa penuntut umum, dalam tuntutannya sempat menyebutkan bahwa Ismail menerima uang senilai Rp 21.102.320.650 (Rp 21,1 miliar) dari Malinda Dee, dalam 18 kali transaksi. Dari nominal tersebut, tercatat keluar sebesar Rp 2.341.765.000 (Rp2,3 miliar), sehingga bersisa Rp 18.760.555.650 (Rp18,7 miliar).
Menurutnya, transfer-transfer dana tersebut berasal dari Citibank, tempat kerja Malinda yang secara internasional dikenal memiliki pengawasan internal yang canggih. "Apabila saya dapat menduga bahwa dana-dana tersebut adalah pembobolan, maka sama halnya dengan memvonis Citibank, mempunyai sistem yang bobrok tanpa diperlukan pembuktian apapun," tambahnya.
"Saya patut menduga mengingat reputasi Citibank yang telah mendunia," tutur Ismail.