Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Dharnawati-Dadong Jalani Sidang Lanjutan Siang Ini

Tiga terdakwa dugaan suap Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah Tranmigrasi di Kemnakertrans kembali menjalani sidang lanjutan hari ini.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Dharnawati-Dadong Jalani Sidang Lanjutan Siang Ini
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2011). Sidang menghadikan dua orang saksi yaitu Mantan Pejabat Kementrian Keuangan Sindhu Malik dan Politisi PKB yang juga mantan anggota DPR Periode 2004-2009 Ali Mudhori terkait kasus dugaan suap di kemenakertrans. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa dugaan suap Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah Tranmigrasi di Kemnakertrans kembali menjalani sidang lanjutan hari ini, Senin (2/1/2012). Dharnawati, Dadong dan I Nyoman Suisnaya akan mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menghadirkan seorang saksi dari Pimpinan Banggar DPR RI, Tamsil Limrung pada Rabu (28/12/2011) lalu.

Dalam keterangannya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Tamsil Limrung, menyatakan perkenalan dan pertemuan dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Djoko Sidiq Pramono berkat fasilitasi seorang pengusaha bernama Iskandar Pasojo alias Acos.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi untuk Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, dalam perkara suap Kemnakertrans, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Posisi saya diminta Acos, bahwa ada Pak Djoko ingin ketemu menjelaskan anggaran KTM (Kota Terpadu Mandiri)," ujar Tamsil.

Menurutnya, saat pertemuan yang berlangsung di Hotel Crown Plaza, Jl Gatot Subroto, Jakarta itu, Acos hanya ikut di awal saja. Sementara, dalam pertemuan itu sendiri, Djoko memintanya untuk diteruskan ke Banggar DPR agar mengalokasi dana untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Namun, karena pemerintah dan DPR telah menyepakati APBN 2011, Tamsil mengaku menolak usulan Djoko tersebut. Menurut Tamsil, dalam pertemuan itu, Djoko tidak memberitahukannya daerah mana saja yang akan direncanakan mendapat anggaran tersebut. Dan anggaran sebesar Rp 500 miliar belum dibahas dalam pertemuan itu karena jumlah anggaran disepakati pada pertemuan berikutnya dengan pihak Kemenkeu.

Pada pertemuan kedua dengan Djoko di Cikopo, Bogor, Tamsil juga mengaku difasilitasi oleh Acos dengan pembahasan yang sama. Di pertemuan kedua ini, Tamsil mengaku ada sejumlah pejabat Kemenkeu.

Tamsil beralasan bersedia melakukan pertemuan -atas fasilitasi Acos- semata-mata karena dirinya selaku wakil rakyat berkewajiban memberi penjelasan tentang anggaran kepada siapa pun yang memerlukan.

Saat ditanya majelis hakim alasan Tamsil bersedia diatur pertemuan itu oleh Acos, Tamsil beralasan karena sudah mengenal dekat Acos, yakni sebagai pimpinan pengurus Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI).

"Dia tidak di Banggar. Dia kebetulan wakil PTNTI dan saya Ketuanya," kata dia.

Tamsil kembali menegaskan pertemuannya dengan Djoko adalah atas bantuan Acos. Padahal, pada persidangan sebelumnya, Djoko mengaku dirinyalah yang dihubungi Tamsil untuk menjelaskan program KTM.

Sedangkan, saat bersaksi di persidangan sebelumnya, Acos mengaku pertemuan dirinya bersama Tamsil adalah hak dirinya selaku rakyat. Ia mengaku menginginkan proyek ini karena dirinya selaku pengusaha ingin memperoleh pekerjaan semata dan berharap mendapat subkontrak dari proyek dimenangkan terdakwa Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved