Nunun Tertangkap
KPK Bidik Aktor Intelektual
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terpaku pada empat nama mantan anggota DPR yang disebutkan tersangka Nunun Nurbaeti dalamt
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terpaku pada empat nama mantan anggota DPR yang disebutkan tersangka Nunun Nurbaeti dalam pemeriksaan, dalam mengungkap aktor intelektual suap cek pelawat senilai Rp 24 miliar saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di DPR pada 2004.
Untuk menguatkan bukti keterlibatan si aktor intelektual kasus suap ini, KPK akan menggali lebih dalam soal pengakuan Nunun tersebut.
"Kami akan menggali dulu. Yang jelas, kami tidak berhenti pada Ibu Nunun saja. Kami tidak hanya terpaku pada nama-nama itu. Yang jelas, akan kami gali terus," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, Kamis (29/12/2011).
Apakah informasi itu akan jadi masukan bagi penyidik? "Pokoknya semuanya akan kami gali," jawabnya.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Nunun telah menyampaikan sejumlah informasi yang menjadi titik terang kasus ini.
Pada pemeriksaan di KPK, Selasa (27/12/2011), Nunun mengaku membantu memperkenalkan Miranda Swaray Goeltom kepada empat anggota DPR periode 1999-2004 sebelum pemilihan berlangsung di DPR pada 8 Juni 2004. Keempatnya, yakni Endin J Sofihara (F-PPP), Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri), Hamka Yandhu (F-P Golkar), dan Paskah Suzetta (F-P Golkar).
Miranda minta bantuan Nunun dikenalkan ke para anggota Komisi IX itu dengan maksud agar bisa menang dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di DPR. Keempat nama mantan anggota dewan terhormat itu telah divonis bersalah atas kasus yang sama.
Nunun mulai mengenal keempat mantan anggota DPR dalam acara perkumpulan Badan Musyawarah Masyarakat Sunda (BMMS). Perkumpulan BMMS itu sendiri diketuai oleh Adang Daradjatun, suami Nunun yang saat itu menjabat Wakapolri.
Tiga dari empat nama mantan anggota DPR yang diungkapkan Nunun, yakni Endin, Udju dan Hamka, adalah tersangka "Gelombang Pertama" yang ditetapkan oleh KPK. Sementara, Paskah dan 25 mantan anggota DPR lainnya ditetapkan tersangka pada pengembangan penyidikan KPK selanjutnya.