Skandal Century
FPPP: Lebih Baik Selesaikan di KPK Ketimbang HMP
Menurut Arwani, sesuai dengan rekomendasi paripurna angket DPR, salah satunya, perlu didorong penegakan hukum kasus Century.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) melihat kemungkinan untuk pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terbuka. Namun, FPPP melihat penegakan hukum lebih berarti ketimbang hak menyatakan pendapat, menyusul adanya hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kasus Bank Century.
"Itu bisa saja mungkin. Tetapi hemat saya, proses penegakan hukum jauh lebih dinanti oleh publik," ujar Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (26/12/2011).
Menurut Arwani, sesuai dengan rekomendasi paripurna angket DPR, salah satunya, perlu didorong penegakan hukum kasus Century. Apapun hasil audit ini, sudah harus menjadi bahan bagi penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti secara lebih konkrit.
"Toh, kalau dirasa kurang, institusi penegak hukum bisa mendalaminya. Jika proses ini mandek, tentu sulit untuk membendung proses politik dan juga pudarnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," pungkasnya.