Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Bank

Suami Siri Malinda Dee Hadapi Tuntutan Jaksa

Andhika Gumilang akan kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Suami Siri Malinda Dee Hadapi Tuntutan Jaksa
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang, bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (24/10/2011). Andhika didakwa menerima dan menggunakan hasil pencucian uang nasabah Citibank dari terdakwa Malinda Dee, berupa uang sejumlah 331 juta Rupiah dan satu unit mobil Hummer H3 warna putih. Karenanya Jaksa menuntut Andhika 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Andhika Gumilang akan kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Suami siri Malinda Dee itu itu akan mendegarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertunda pada sidang sebelumnya pada 15 Desember 2011.

Penasihat hukum Andhika Gumilang, Nopber Siregar tidak yakkin kliennya bebas dari jeratan tuntutan jaksa. Hal itu dilatarbelakangi tuntutan jaksa kepada adik kandung Malinda Dee, Visca Lovitasari yang selama empat tahun penjara, sedangkan suaminya Ismail Bin Janim dituntut lima setengah tahun penjara. Pihaknya pun telah siap untuk tuntutan yang lebih buruk daripada kedua terdakwa lainnya itu.

"Saya tidak yakin Andhika bebas, justru kemungkinan hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat dari Ismail dan Visca," kata Nopber Sinaga ketika dihubungi wartawan, Kamis (22/12/2011).

Namun, Nopber menegaskan bahwa dakwaan jaksa kepada kliennya tidak logis. Pasalnya, dakwaan yang dibuat untuk Andhika hanya berdasarkan hubungan kliennya dengan Malinnda Dee. Nopber mengaku siap untuk membuat pledoi atau nota pembelaan bagi Andhika.

"Tuduhan jaksa enggak bisa dibuktikan, itu emosi mereka. Wajar suami istri percampuran uang. Tugas kita pledoi pembuktian terbalik," katanya.

Lalu apakah Andhika memiliki persiapan khusus menghadapi sidang hari ini?

"Tidak ada persiapan khusus, biasa-biasa saja," tukas Nopber Siregar.

Andhika didakwa melakukan tindak pidana uang dengan menerima uang dari Malinda Dee yang diduga hasil tindak pidana istrinya. Uang  diterima dari adik kandung Malinda Dee, Visca Lovitasari. Model iklan itu juga menerima mobil mewah Hummer 3. Selain itu, Andhika juga didakwa menggunakan KTP palsu atas nama Juan Ferrero.

Diketahui, Andhika dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 25 tahun tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved