Korupsi Damkar
Hari Sabarno Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 250 Juta
Meski tidak mengakui kesalahannya pada sidang pemeriksaan terdakwa, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hari Sabarno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski tidak mengakui kesalahannya pada sidang pemeriksaan terdakwa, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hari Sabarno tetap dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penununtut Umum (JPU) dari KPK, Jumat (9/11/2011), di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.
Tidak hanya dituntut pidana penjara, mantan purnawirawan TNI ini pun dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.
Pasalnya, JPU menilai Hari telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di 22 wilayah Indonesia tahun 2003-2005.
"Terdakwa Hari Sabarno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsidair," ucap jaksa I Ketut Sumedana saat membacakan surat tuntutan.