Korupsi Damkar
Hari Sabarno Bantah Tuntutan JPU
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hari Sabarno dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun pidana penjara dan pidana denda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hari Sabarno dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp 250 juta, di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, Jumat (9/12/2011).
Menanggapi tuntutan JPU dalam persidangan, Hari menegaskan dirinya bersama penasehat hukum akan mengajukan surat pembelaan (Pledoi) pada persidangan selanjutnya.
"Ya, saya dan penasehat hukum saya, akan mengajukan Pledoi," ujar Hari Sabarno saat ditannya tanggapannya oleh majelis Hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU menilai Hari telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di 22 wilayah Indonesia tahun 2003-2005.
"Terdakwa Hari Sabarno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsidair," ucap jaksa I Ketut Sumedana saat membacakan surat tuntutan.
Oleh karena itu jaksa menilai Hari telah melakukan penyalangunaan wewenang pembuatan radiogram pengadaan damkar sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 3 juncto Pasal 18 UUNo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.