Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Hari Sabarno Mengubah Keterangan Rencana Pembelian Mobil

Dalam kesaksiannya pada persidangan Senin ini, Hari juga mengaku tak tahu jika pembelian interior rumahnya dibayarkan oleh Hengky

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Hari Sabarno Mengubah Keterangan Rencana Pembelian Mobil
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum, Senin (12/9/2011). Dalam eksepsi yang dibacakan penasehat hukumnya, Hari Sabarno menolak dakwaan penuntut umum yang mendakwanya terlibat dalam korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno mengubah keterangannya di berkas acara pemeriksaan (BAP) terkait rencana pembelian mobil Volvo tipe XC 90 C6. Ihwal ini dipastikan Hari saat menjawab pertanyaan anggota majelis hakim, Pangeran Napitupulu yang mencecarnya perihal waktu tepatnya Hari berencana membeli mobil.

"Ingat-ingat kapan sebenarnya berencana beli mobil? Semula Januari 2005, ternyata diralat bulan November?" cecar Pangeran bertanya.

Menyikapi pertanyaan itu, Hari pun menegaskan jika waktu yang benar adalah yang berubah tersebut. Hari mengungkapkan, setelah dirinya tak lagi menjabat sebagai menteri, tiga mobil dinas yang selama ini digunakannya ditarik kembali oleh pemerintah. Berangkat dari pertimbangan itu, dirinya pun berencana mencari mobil di diler. Namun tak lama berselang saat rencana itu terlintas di pikirannya, pemilik PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud datang ke rumahnya.

"Daud datang ke rumah dengan alasan minta diri sudah tak bisa ikuti saya sebagai rombongan. Terakhir dia tanya saya, sedang cari mobil. Saya benarkan," katanya.

Kepada Hengky, Hari mengatakan, pembelian mobil itu akan dibayarkan menggunakan Traveller Cheque yang diperolehnya selama menjadi Anggota DPR periode 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri. "Tapi yang bersangkutan menyinggung hati-hati kalau traveller cheque bisa expired masa berlakunya. Akhirnya traveller cheque saya serahkan ke dia, kemudian dia bilang istrinya yang akan mengurusi showroom karena berpengalaman dan banyak relasi," paparnya.

Sayangnya meski bersikeras membayar sendiri mobil itu dengan traveller's cheque, Hari tak bisa menunjukkan cek yang dimaksud. Ia hanya mampu menunjukkan bukti pembayaran mobil yang diberikan istri Hengky Chenny Kolondam kepadanya. "Yang bersangkutan (Chenny) disuruh suaminya menunjukkan bukti telah membayar. Dia datang berikan bukti bahwa (mobil) telah dibayar," imbuhnya.

Dalam kesaksiannya pada persidangan Senin ini, Hari juga mengaku tak tahu jika pembelian interior rumahnya di Kota Wisata Cibubur yang berupa furniture, gorden dan wallpaper dibayarkan oleh Hengky. Hari berdalih, yang berhubungan dengan perusahaan interior bukanlah dirinya, melainkan anaknya. Dan sepengetahuan Hari, pembayaran juga dilakukan oleh anaknya.

Hari baru tahu belakangan jika pembayaran pembelian interior rumah itu dilakukan oleh Hengky melalui istrinya Chenny. "Karena tidak pernah diberitahu oleh pengusaha duit dari mana, saya baru tahu belakangan saudara Daud melalui istrinya membayar interior itu. Kalau tak salah Rp 396 juta. Yang dibacakan jaksa itulah istrinya disuruh suaminya untuk membayar. 60 persen dari Rp 660 juta (kontrak pembayaran interior)," ujarnya.

Hari pun mengaku sudah mengembalikan ke penyidik KPK sebesar Rp 396 juta ditambah Rp 99 juta terkait pembelian interior itu. Hari mengembalikan uang itu karena KPK berencama menyita rumahnya yang "dihiasi" interior dari Hengky itu. "Penyidik mengatakan interior menempel di rumah, maka Rp396 juta harus dibayar, kalau gak rumah disita. Saya bayar bahkan tambah lagi Rp99 juta karena ada pindah buku," katanya. Pengembalian sendiri, imbuh Hari, terjadi pada bulan November 2008.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved