Si Seksi Pembobol Bank
Hari Ini Suami Siri Malinda Dee Jalani Sidang Lagi
Suami siri Melinda Dee, Andhika Gumilang akan menjalani sidang lanjutan kasus pencucian uang

Laporan Wartawan Tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Suami siri Melinda Dee, Andhika Gumilang akan menjalani sidang lanjutan kasus pencucian uang nasabah Citibank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2011).
Direncanakan sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa. "Hari ini pemeriksaan terdakwa untuk perkara Andhika Gumilang," ucap Kepala Kejari Jakarta Selatan Mashyudi kepada wartawan, Senin (5/12/2011).
Sebelumnya, Andhika Gumilang didakwa JPU melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya. Uang ditransfer Malinda melalui adik kandung Malinda, Visca Lovitasari. Andhika juga didakwa didakwa menggunakan KTP palsu dengan identitas palsu. KTP diduga digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda.
Oleh JPU, ia dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Pria yang menikah siri dengan Malinda pada 15 Agustus 2009 terancam hukuman 15 tahun.