Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Bank

Hari Ini Suami Siri Malinda Dee Jalani Sidang Lagi

Suami siri Melinda Dee, Andhika Gumilang akan menjalani sidang lanjutan kasus pencucian uang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Hari Ini Suami Siri Malinda Dee Jalani Sidang Lagi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang, bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (24/10/2011). Andhika didakwa menerima dan menggunakan hasil pencucian uang nasabah Citibank dari terdakwa Malinda Dee, berupa uang sejumlah 331 juta Rupiah dan satu unit mobil Hummer H3 warna putih. Karenanya Jaksa menuntut Andhika 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Suami siri Melinda Dee, Andhika Gumilang akan menjalani sidang lanjutan kasus pencucian uang nasabah Citibank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2011).

Direncanakan sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa. "Hari ini pemeriksaan terdakwa untuk perkara Andhika Gumilang," ucap Kepala Kejari Jakarta Selatan Mashyudi kepada wartawan, Senin (5/12/2011).

Sebelumnya, Andhika Gumilang didakwa JPU melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya. Uang ditransfer Malinda melalui adik kandung Malinda, Visca Lovitasari. Andhika juga didakwa didakwa menggunakan KTP palsu dengan identitas palsu. KTP diduga digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda.

Oleh JPU, ia dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Pria yang menikah siri dengan Malinda pada 15 Agustus 2009 terancam hukuman 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved