Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Suami Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang Pasangannya

Suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang mendatangkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Parahiyangan Bandung

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Suami Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang Pasangannya
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang mendatangkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Parahiyangan Bandung, Djisman Samosir, Kamis (1/12/2011).

Dalam keterangannya di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djisman mengatakan bahwa untuk dakwaan pencucian uang harus disebutkan tindak pidana awalnya terlebih dahulu, tanpa harus adanya pembuktian terlebih dahulu.

"Harus disebutkan kejahatan awal baru bicara pencucian uang. Tidak perlu pembuktian dulu," ungkap Djisman.

Menurutnya pencucian uang, merupakan tindak pidana dalam rangka menyamarkan hasil tindak pidana yang telah dilakukan.

"Seorang suami atau istri bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang jika menerima uang hasil kejahatan pasangannya," jelasnya.

Ia menegaskan, pihak kedua atau ketiga yang menerima hasil kejahatan bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang jika pihak kedua atau ketiga tersebut sudah mengetahui atau telah menduga benda yang diterimanya merupakan hasil pidana.

Sebelumnya, Andhika Gumilang didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya.

Uang ditransfer Malinda melalui adik kandung Malinda, Visca Lovitasari. Andhika juga didakwa didakwa menggunakan KTP palsu dengan identitas palsu. KTP diduga digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved