Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Saksi: Hari Tak Pernah Setorkan Pembayaran Volvo

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno boleh saja mengaku membayar sendiri pembelian mobil Volvo ke pemilik Istana Sarana

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Saksi: Hari Tak Pernah Setorkan Pembayaran Volvo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno boleh saja mengaku membayar sendiri pembelian mobil Volvo ke pemilik Istana Sarana Raya, mendiang Hengky Samuel Daud.

Namun Endarto Putrajaya, saksi dari Bank Central Asia (BCA) yang dihadirkan JPU dalam persidangan lanjutan kasus Hari, menepis pengakuan Hari itu.

Endarto memastikan Hari tak pernah menyetorkan dana senilai Rp 808 juta untuk pembayaran mobil ke rekening istri Hengky, Cheny Kolondam.

Menurut Endarto, pada 9 November 2004 atau sehari setelah pembelian mobil Volvo untuk Hari,  memang ada dana yang masuk ke rekening Chenny. Namun setoran dana itu, katanya, bukan berasal dari terdakwa Hari. Tapi dari PT Istana Sarana Raya.

"Pada tanggal 9 November 2004 ada uang masuk ke Chenny Kolondam dari Bank DKI cabang utama PT Istana Saraya Raya untuk pembayaran Volvo," tuturnya di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/12/2011).

Endarto sendiri mengaku tidak bisa memastikan apakah uang dari perusahaan Hengky itu berasal dari Hari atau tidak. Pegawai BCA tersebut menjelaskan, data tersebut hanya bisa ditelusuri lewat bank pengirim bukan bank penerima.

"Tidak bisa dijelaskan karena data ada di bank pengirim, di Bank DKI," ucapnya.

Keterangan Endarto itu langsung ditampik Hari. Purnawirawan Jenderal bintang empat TNI itu bersikukuh bahwa dirinya telah menyerahkan uang Rp 808 juta dalam bentuk traveller cheque untuk pembayaran mobil Volvo kepada Hengky. Ia mengaku sengaja membeli mobil mewah tersebut lewat Hengky karena Chenny pernah bekerja di show room mobil.

"Saya yakin kalau itu dari saya. Mudah-mudahan arwah saudara (Hengky) Daud bisa menginspirasi," katanya.

Menanggapi tampikan Hari itu, Ketua majelis hakim Suhartoyo pun meminta Hari untuk memberikan bukti yang dapat mendukung pengakuannya. Suhartoyo meminta bukti-bukti tersebut disampaikan pada sidang selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan terdakwa.

"Itu dari PT Istana Raya tapi bapak (Hari) ngaku, uang dari bapak itu uang dari Daud. Mohon bapak bisa mempersiapkan bukti pendukung pada pemeriksaan terdakwa," ucap Suhartoyo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved