Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Disiapkan Saksi Meringankan di Sidang Andhika Gumilang

Pengacara Andhika Gumilang, Devie Waluyo mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli

zoom-inlihat foto Disiapkan Saksi Meringankan di Sidang Andhika Gumilang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang, bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (24/10/2011). Andhika didakwa menerima dan menggunakan hasil pencucian uang nasabah Citibank dari terdakwa Malinda Dee, berupa uang sejumlah 331 juta Rupiah dan satu unit mobil Hummer H3 warna putih. Karenanya Jaksa menuntut Andhika 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andhika Gumilang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2011). Sidang suami siri Malinda Dee itu, beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan.

"Saksi-saksi  yang meringankan dari pihak terdakwa. Nama namanya kita tidak tahu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi melalui pesan singkat, Kamis (1/12/2011).

Pengacara Andhika Gumilang, Devie Waluyo mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli di persidangan. Namun, ia enggan mengungkapkan saksi yang dimaksud.

"Lebih baik nanti saja saat sidang, beliau salah seorang Dosen senior di salah satu universitas dan sudah banyak menyusun buku hukum yang dipakai sebagai panduan mahasiswa," ujarnya.

Sebelumnya, Andhika Gumilang didakwa JPU melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya. Uang ditransfer Malinda melalui adik kandung Malinda, Visca Lovitasari. Andhika juga didakwa menggunakan KTP palsu dengan identitas palsu. KTP diduga digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda.

Oleh JPU, ia dijerat  dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Pria yang menikah siri dengan Malinda pada 15 Agustus 2009 terancam hukuman 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved