Si Seksi Pembobol Citibank
Disiapkan Saksi Meringankan di Sidang Andhika Gumilang
Pengacara Andhika Gumilang, Devie Waluyo mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andhika Gumilang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2011). Sidang suami siri Malinda Dee itu, beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan.
"Saksi-saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. Nama namanya kita tidak tahu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi melalui pesan singkat, Kamis (1/12/2011).
Pengacara Andhika Gumilang, Devie Waluyo mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli di persidangan. Namun, ia enggan mengungkapkan saksi yang dimaksud.
"Lebih baik nanti saja saat sidang, beliau salah seorang Dosen senior di salah satu universitas dan sudah banyak menyusun buku hukum yang dipakai sebagai panduan mahasiswa," ujarnya.
Sebelumnya, Andhika Gumilang didakwa JPU melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya. Uang ditransfer Malinda melalui adik kandung Malinda, Visca Lovitasari. Andhika juga didakwa menggunakan KTP palsu dengan identitas palsu. KTP diduga digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda.
Oleh JPU, ia dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Pria yang menikah siri dengan Malinda pada 15 Agustus 2009 terancam hukuman 15 tahun.