Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Nazaruddin Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III

Muhammad Nazaruddin menyampaikan surat kepada Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Nazaruddin Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011). Nazaruddin terancam 20 tahun penjara terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin menyampaikan surat kepada Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum. Ia memohon perlindungan hukum karena merasa haknya sebagai tersangka telah dilanggar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hingga saat ini saat ini saya tidak mengerti perbuatan pidana apa yang disangkakan atau didakwakan kepada diri saya dan apa yang telah diperbuat sehingga saya ditahan?" tulis Nazaruddin dalam suratnya yang disampaikan melalui Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2011).

Nazaruddin lalu menceritakan selama ia ditangkap dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak tanggal 13 Agustus 2011 sampai dengan penyidikan dan penyerahan tahap kedua dari penyidik kepada tim jaksa penuntut umum tanggal 10 November 2011.

Namun, terdakwa kasus suap wisma atlet itu mengaku belum pernah ditanya oleh penyidik tentang perbuatan yang ia lakukan dan mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang menguatkan dakwaan jaksa.

Suami Neneng Sri Wahyuni itu pun menyatakan dirinya dizolimi karena ia tidak mengetahui soal fee (hadiah) dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

"Saya tidak pernah ditanyakan bentuk dari hadiah tersebut, siapa yang memberikan dengan cara apa diberikan, dimana dan kapan hadiah tersebut diterima oleh saya serta saksinya siapa?" tanya Nazaruddin.

Atas pelanggaran itu, Nazaruddin meminta perlindungan kepada Komisi III DPR agar persidangan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang benar.

"Saya khawatir telah direkayasa oleh oknum-oknum KPK yang tidak bertanggungjawab yang sebenarnya telah salah menangkap saya yang tidak pernah melakukan perbuatan yang disangkakan tersebut," kata Nazaruddin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved