Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Kejaksaan Agung Pelajari Putusan PK Yohanes Waworuntu

Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan bebas Mahkamah Agung atas PK yang diajukan terpidana kasus Sisminbakum Yohanes

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kejaksaan Agung Pelajari Putusan PK Yohanes Waworuntu
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu saat dieksekusi untuk melaksanakan putusan MA di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2010). Yohanes divonis bersalah dalam perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum dan dijatuhkan hukuman lima tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan bebas Mahkamah Agung atas PK yang diajukan terpidana kasus Sisminbakum Yohanes Waworuntu. Hal itu dijadikan pijakan bagi Kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya terkait perkara tersebut.

"Kita pelajari dulu jadi putusan itu setelah kita terima, kita akan pelajari langkah-langkah apa yang akan kita lakukan dengan perkara itu, dan langkah-langkah apa yang akan dilakukan dengan pihak lain, jadi semuanya akan kita pelajari secara mendalam," kata wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/11/2011).

Darmono juga belum dapat memberikan komentar apakah dengan adanya putusan tersebut, maka tersangka lainnya dalam kasus itu yakni Hartono Tanoesudibjo dan Yusril Ihza Mahendra akan dibebaskan.

"Saya tidak bisa memberikan penafsiran seperti itu kan lainnya sudah ada yang inkrah sudah ada yang dilaksanakan," katanya

Seperti diketahui, mereka yang divonis bersalah antara lain Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, Ali Amran Djannah, dan Yohannes Woworuntu. Namun, Yohanes Waworuntu kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Darmono kemudian mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan hakim dalam mengabil pertimbangan.

Sebelumnya diberitakan,  Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan salah seorang terpidana kasus Sisminbakum, Yohanes waworuntu. Putusan bebas (vrijspraak) itu diambil secara aklamasi oleh tiga hakim agung yang menangani permohonan PK Yohanes.

Putusan tersebut diinformasikan oleh Yusril Ihza Mahendra dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Senin (28/11/2011). Sebelumnya, MA dalam putusan kasasi telah menghukum Yohanes 5 tahun penjara.

Yohanes akhirnya dibebaskan menyusul pembebasan terhadap terdakwa sebelumnya, Romli Atmasasmita, yang dibebaskan MA melalui putusan kasasi pada bulan Desember 2010.

Yohanes, Romli, Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra dalam surat dakwaan  jaksa  disebut melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum secara bersama-sama.  Hartono dan Yusril sampai sekarang masih berstatus tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved