Korupsi di Kementerian ESDM
KPK Kaji Perlu Tidaknya Mintai Keterangan Sutan Bhatoegana
Nama politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana disebut kubu Ridwan Sanjaya turut "bermain" dalam pengadaan Solar Home System (SHS) di
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana disebut kubu Ridwan Sanjaya turut "bermain" dalam pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian ESDM.
KPK pun menjajaki kemungkinan memintai keterangan Sutan terkait tudingan itu.
"Tentu kepentingan kita untuk memeriksa. Tergantung nanti. Diperlukan atau tidak," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11/2011).
Dikatakan Johan, dugaan keterlibatan Sutan sebagaimana yang diungkap kubu Ridwan, perlu dibuktikan lebih lanjut.
Keterangan kubu Ridwan tak cukup untuk dijadikan dasar Sutan dimintai keterangannya di persidangan ataupun dalam proses pengembangan penyidikan KPK.
Harus ada alat bukti lain yang mendukung pengakuan dana atau keterangan itu. Hal itu berlaku juga untuk Gories Mere dan Wishnu Subroto.
"Bahwa informasi dari pengakuan saksi atau terdakwa, tentu kita perlu hubungkan dengan bukti yang lain. Untuk medukung pengakuan itu. Kalau belum dipanggil atau dihadirkan (ke pengadilan) berarti keterangannya tidak diperlukan," ucapnya.
KPK pun meminta masyarakat sabar menunggu proses persidangan yang tengah berjalan.
Sebelumnya diberitakan, kubu terdakwa kasus korupsi pada proyek solar home system (SHS) di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Ridwan Sanjaya akhirnya mengungkap identitas pihak DPR, kepolisian, dan kejaksaan yang diduga ikut bermain dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 131,2 miliar.
Tak tanggung-tanggung, nama yang disebut kubu Ridwan di antaranya Sutan Bhatoegana, Gories Mere, dan Wishnu Subroto.
Penasihat hukum Ridwan, Sofyan Kasim mengatakan, akibat orang-orang seperti ketiga nama inilah, kliennya kemudian menjadi pesakitan.
Kliennya menjadi pesakitan lantaran proyek yang dipersoalkan KPK itu merupakan pesanan.
"Dari DPR Sutan Bhatoegana, Polri ada Gories Mere dan dari kejaksaan Wisnu Subroto. Ridwan bilang itu pesanan dari Dirjen (Jack Purwono) karena dirjen tersangkut perkara di kejaksaan," ujar Sofyan di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/11/2011).
Sofyan juga mengungkapkan bahwa di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) nama Sutan Bhatoegana, Gories Mere dan Wisnu Subroto juga disebut.
Hanya saja, dalam surat dakwaan atas Ridwan, ketiga nama itu memang tidak disebutkan secara rinci.
"Nanti akan kami sampaikan di pledoi," imbuhnya.
Terkait keterlibatan kliennya, Sofyan menyebut Ridwan hanya menjalankan perintah atasannya. Sebagai PNS, katanya, Ridwan hanya patuh pada perintah atasan.
"Ini tekanan dari pimpinan. Sebagai pimpinan (Jack Purwono) dia memaksa agar ini disukseskan. Sebagai seorang bawahan (Ridwan) ya mau tidak mau (melaksanakan)," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan di Pengadilan Tipikor 26 Oktober lalu, Ridwan disebut meminta ketua panitia pengadaan proyek Budianto Hari Purnomo untuk memenangkan sejumlah perusahaan sebagai rekanan.
Ridwan, menurut JPU dalam dakwaannya, meminta Budianto mengikutkan tiga perusahaan yakni PT Ridho Teknik untuk proyek di NAD, PT Paesa Pasindo untuk proyek di Sulsel dan Bengkulu dan PT Berdikari Utama Jaya.
"PT-PT ini tolong dimenangkan karena titipan dari DPR untuk RUU Ketenagalistrikan, titipan dari kejaksaan dan titipan dari kepolisian," demikian tertulis dalam surat dakwaan.