Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Nyoman Suisnaya: Rp 2,001 Miliar bukan untuk Muhaimin
Terdakwa kasus suap program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi I Nyoman Suisnaya kembali membela Muhaimiin Iskandar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi I Nyoman Suisnaya kembali membela Menteri Tenaga Kerja Muhaimiin Iskandar.Nyoman menyebut jika uang suap commitment fee sebesar Rp 2,001 miliar dari Dharnawati bukan untuk Muhaimin Iskandar.
Hal itu diungkapkan Nyoman melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan tim penasihat hukumnya.
"Uang tersebut belum sampai di tangan Abdul Muhaimin Iskandar dan memang terdakwa tidak pernah menyampaikan uang tersebut untuk keperluan Menakertrans," ujar penasihat hukum I Nyoman, Bachtiar Sitanggang saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/11).
Uang akan ditujukan untuk Badan Anggaran DPR RI melalui Sindu Malik. "Melainkan untuk Badan Anggaran DPR melalui Sindu Malik Cs," ucapnya.
Menurut Bachtiar, surat dakwaan yang disusun JPU untuk kliennya tidaklah cermat dan belum sempurna. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum mempermasalahkan penyebutan nama Nyoman yang disamakan dengan keterlibatan Muhaimin.
"Tidaklah, menurut hukum dan justru melanggar hukum apabila dipersamakan status hukum terdakwa I Nyoman dengan Muhaimin Iskandar," tuturnya.