Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

AM Fatwa: Saya Pernah Dicekal Tanpa Kejelasan

AM Fatwa menjadi saksi yang dihadirkan Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AM Fatwa, saksi yang dihadirkan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/11/2011), mengungkapkan dirinya pernah menderita karena ketidakjelasan batas waktu pencekalan.

AM Fatwa yang pernah mendekam di bui karena ikut menandatangani Petisi 50 dalam Peristiwa Tanjung Priok, mengatakan, dirinya pernah dicekal oleh Pemerintah Orde Baru pada tahun 1980.

Namun pencekalan yang dilakukan tanpa surat, sehingga ia tidak mengetahui kapan batas akhir dari pencekalan tersebut.

"Saya tidak dapat surat pencekalan, cuma dari Presiden dan mulut ke mulut, saya tidak boleh pinjam uang ke bank, tidak boleh ikut acara kepresidenan, tidak boleh ke luar negeri," ucap AM Fatwa dalam sidang yang diketuai oleh Ketua MK Mahfud MD.

Setelah ada perubahan Pemerintahan, AM Fatwa mengaku hanya wajib melapor kepada Kejaksaan Agung tanpa ada kejelasan soal statusnya. Namun saat itu pemerintah memberikan kemudahan seperti tidak mempermasalahkan kembali dirinya pergi ke luar negeri.

"Tapi pergi ke Luar negeri tidak ada masalah, malah difasilitasi, nyata bahwa aturan keimigrasian merupakan keputusan kekuasaan politik pada waktu itu," ucapnya.

Untuk itu menurutnya apabila tidak dibeberkan jelas batas waktu pencekalan, maka hal itu dirasakan sangat menyiksa dan menanggar HAM.

"Tetapi kalau tidak ada kepastian hukum itu akan sangat menyiksa dan melanggar HAM," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril mengajukan gugatan uji materi Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian karena perpanjangan cekal dapat dilakukan terus-menerus tanpa adanya batas waktu.

Menurut Yusril, Pasal 97 ayat (1) khususnya frasa "…dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan” bertentangan Pasal 1 ayat (3) (asas negara hukum), Pasal 28D ayat (1) (kepastian hukum yang adil) dan Pasal 28E ayat (1) (hak tinggal, meninggalkan, kembali ke wilayah negara RI, UUD 1945.

Mantan menteri Hukum dan HAM ini meminta Mahkamah membatalkan frasa itu, sehingga jika permohonan ini dikabulkan Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian menjadi berbunyi: "Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan".

Yusril sendiri hingga kini masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011 dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sewaktu dia menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved