Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Tangkap Jaksa

Jaksa Agung Murka Jaksa Sistoyo Ditangkap KPK

Jaksa Agung Basrief Arief murka menyusul tertangkap tangannya jaksa dari Kajari Cibinong, Sistoyo, oleh petugas Komisi Pemberantasan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief murka menyusul tertangkap tangannya jaksa dari Kajari Cibinong, Sistoyo, oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, di kantornya, Jakarta, Selasa (22/11/2011).

Menurut Marwan, kemarahan Basrief bukan tanpa alasan. Sebabnya, karena kejadian yang mencoreng korps Adhiyaksa ini terjadi tak lama setelah ia memberikan pembekalan kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi pada raker 10 Nopember 2011 lalu tentang peningkatan peran dan fungsi pengawasan melekat (waskat) para kepala kejaksaan daerah. Bahkan, buku pedoman tentang waskat kepala kejaksaan daerah tersebut telah jadi dan akan disebarkan.

Hal yang paling membuat Basrief murka, karena belum lama ini anak buahnya menerima peningkatan remunerasi. "Marah betul beliau (Jaksa Agung). Baru juga dapat remunerasi, baru juga kami raker," kata Marwan.

"Yang lebih memprihatinkan lagi, ini kan kejadiannya di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), yang dekat dengan pusat kekuasaan di sini. Kok berani?" ucapnya.

Marwan mengakui institusinya merasa tertampar dan tercoreng dengan kelakuan jaksa Sistoyo tersebut. Apalagi, kejadian ini sudah kali ketiga menimpa institusinya, setelah penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan dan Dwi Seno.

"Di saat-saat kami sedang gencar-gencarnya membangun kepercayaan institusinya ini, kok masih ada. Lebih parahnya lagi ini di era remunerasi, yang tujuannya diharapkan bisa mengerem perbuatan menyimpang," ujarnya.

Informasi yang diterima Marwan, bahwa suap sekitar Rp 100 juta berasal dari pihak berperkara bermaksud untuk meringankan tuntutan bagi terdakwa kasus penipuan pembangunan hanggar dan kios Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor. Uang Rp 100 juta yang disita KPK dari mobil jaksa Sistoyo adalah uang muka dari Rp 2,5 miliar yang akan diterima oknum jaksa tersebut.

Adanya penangkapan jaksa tersebut, membuat Basrief menggelar teleconference dengan seluruh kepala kejaksaan tinggi. Dalam teleconference itu, Basrief memberikan peringatan atau warning, bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan jika ada kasus serupa nanti.

Selain telah menyiapkan surat pemberhentian sementara untuk jaksa Sistoyo, Marwan selaku Jamwas juga telah memerintahkan Asisten Pengawas Kajati Jawa Barat untuk memeriksa atasannya, yakni Kajari Cibinong, Suripto Widodo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved