Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

KPK Isyaratkan Muhaimin Akan Bersaksi di Pengadilan

Juru bicara KPK Johan Budi yang mengungkap adanya kemungkinan pihaknya memanggil Muhaimin ke muka persidangan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto KPK Isyaratkan Muhaimin Akan Bersaksi di Pengadilan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muhaimim Iskandar, memenuhi panggila penyidik KPK sebagai saksi di kantor KPK Jakarta Selatan, Senin (3/10/2011). Muhaimin diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah di Kemenakertrans.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berulang kali disebut di surat dakwaan ketiga tersangka kasus suap PPID di Kemennakertrans, Muhaimin Iskandar, Mennakertrans, besar kemungkinan akan dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Juru bicara KPK Johan Budi yang mengungkap adanya kemungkinan pihaknya memanggil Muhaimin ke muka persidangan.

Selain karena namanya yang kerap disebut di surat dakwaan, KPK akan menghadirkan Muhaimin di persidangan lantaran saat proses penyidikan kasus tersebut, Ketua Umum PKB ini pernah bersaksi untuk terdakwa I Nyoman Suisnaya.

"Kemungkinan besar akan kami panggil lagi Pak Muhaimin untuk keterangan di persidangan, melihat sejauh mana kebutuhan itu," katanya di Gedung KPK, Rabu (16/11/2011) malam.

Johan sendiri belum mengetahui kapan Muhaimin akan dihadirkan ke muka persidangan. Yang diketahuinya, keterangan Muhaimin di muka persidangan, berperan besar membuktikan terlibat atau tidaknya pria berkacamata itu dalam kasus ini.

"Keterangannya kan di bawah sumpah, dan tidak bisa berbohong di pengadilan, sehingga hal yang menyangkut materi akan dikembangkan di sana untuk proses pengembangan kasus itu sendiri. Jadi tidak berhenti pada tiga terdakwa," ucap Johan.

Johan tak menampik adanya peluang Muhaimin dan pihak lain menjadi tersangka terkait kasus ini. "Sangat terbuka tergantung dari hasil persidangan nanti. Kami lihat bukti-bukti pendukung untuk bisa memutuskan menjadi tersangka atau tidak," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved