Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Muhaimin Disebut Sebagai si Penerima Akhir Uang Suap
Pengusaha Dharnawati boleh saja mengelak tak berniat menyerahkan sejumlah uang kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Dharnawati boleh saja mengelak tak berniat menyerahkan sejumlah uang kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan tiga pejabat lain di Kementerian tersebut.
Namun dalam surat dakwaan untuk Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya terungkap, Dharnawati setuju menyetorkan commitmen fee senilai total Rp 7,3 miliar kepada Kemennakertrans terkait pencairan dana percepatan infrastruktur pembangunan daerah bidang transmigrasi.
"Terdakwa (Nyoman) menelepon Dharnawati agar merealisasikan commitment fee Rp 7,3 miliar kepada orang dekat Mennakertrans, M Fauzi."
"Terdakwa (Nyoman) menegaskan, permintaan uang melalui SMS kepada Dharnawati. Jumlahnya Rp 7,3 miliar, caranya terserah mau cash mau transfer, yang penting dapat. Kalau dikasih buku tabungan lengkap dengan pin, ATM. Setiap pengambilan Rp 100 juta juga bisa, yang penting uangnya bisa didapat," kata jaksa Jaya menirukan ucapan terdakwa I Nyoman saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/11/2011).
Angka Rp 7,3 miliar itu merupakan 10 persen dari besaran total nilai proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Kabupaten Mimika, Keerom, Manokwari dan Teluk Wondama.
Dharnawati memang ingin Kemennakertrans mengikutsertakan empat kabupaten tersebut dalam daftar penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
Pasalnya, Dharnawati bermaksud menjadi pelaksana proyek pembangunan KTM di empat kabupaten itu.
Kembali ke commitmen fee, Dharnawati, kata jaksa, lalu menyerahkan Rp 2,001 miliar yang tersimpan dalam ATM miliknya sebagai realisasi komitmen fee awal.
"Dalam rangka memenuhi sebagian dari commitmen fee yang akan diberikan kepada Mennakertrans Abdul Muhaimin Iskandar," sebut jaksa dalam surat dakwaan.
Dari Rp 2,001 miliar itu, lanjut jaksa, Rp 1,5 miliar di antaranya telah dicairkan. Pascapencairan, Nyoman langsung menghubungi M Fauzi untuk memintanya mengambil uang tersebut dan lalu meneruskan menyerahkannya kepada Muhaimin.
"Terdakwa (Nyoman) menelepon Fauzi untuk memberitakan bahwa uang Rp 1,5 miliar telah siap dipergunakan untuk keperluan Mennakertrans Abdul Muhaimin Iskandar namun Fauzi yang akan mengambil uang tersebut belum datang, maka uang disimpan di brankas Bendaharawan Sesditjen Syafruddin," imbuh Jaya.