Kamis, 2 Oktober 2025

Teror Bom Buku

Pepi Fernando Akan Bacakan Eksepsi di PN Jakarta Barat

Ia mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi perihal penunjukan PN Jakarta Barat sebagai tempat persidangan

zoom-inlihat foto Pepi Fernando Akan Bacakan Eksepsi di PN Jakarta Barat
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa terorisme, Pepi Fernando, menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/11/2011). Pepi didakwa dalam kasus bom buku yang meledak di halaman Kantor Berita 68 H beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor utama bom serpong dan bom buku, Pepi Fernando akan membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (10/11/2011). Selain Pepi, ekskutor Bom Puspitek dan Gereja Christ Cathedral Serpong, Tangerang, Hendi Suhartono juga akan membacakan eksepsi.

"Hari ini kelompok Bom buku dan bom Serpong, Tangerang, terdakwa Pepi Fernando , dan terdakwa Hendy Suhartono, akan menjalani sidang lanjutan. Mereka akan membacakan eksepsinya," kata penasehat hukum terdakwa, Nurlan saat dihubungi wartawan.

Kedua terdakwa dijadwalkan akan membacakan eksepsinya pada pukul 10.00 WIB. Ia mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi perihal penunjukan PN Jakarta Barat sebagai tempat persidangan. Menurut Nurlan, PN Jakarta Barat tidak berhak menggelar sidang Pepi Fernando.

"Eksepsi ini kami ajukan karena locus delicti (tempat kejadian perkara-red) bukan terjadi diarea Jakarta Barat. Karena itu kami keberatan sidang digelar disini," ujarnya.

Pepi Fernando dalam dakwaan terancam hukuman mati setelah diketahui menjadi dalam sejumlah aksi teror di wilayah Jakarta, Bogor dan Bekasi. Ia dijerat dengan  Pasal 14 jo 6, pasal 14 jo 7 dan pasal 14 jo 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terdakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.

Sementara terdakwa Eksekutor bom Puspitek dan gereja Christ Cathedral, Serpong, Tangerang, Hendi Suhartono dijerat  dengan pasal  15 jo pasal 6 tentang tindak pidana terorisme berdasar UU No 12 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved