SMS Sedot Pulsa
Pelapor Kasus Sedot Pulsa Desak Penetapan Tersangka
Korban kasus sedot pulsa, Feri Kuntoro, didampingi kuasa hukumnya David Tobing, mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (9/11/2011)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban kasus sedot pulsa, Feri Kuntoro, didampingi kuasa hukumnya David Tobing, mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (9/11/2011), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
"Sehubungan dengan pemeriksaan atas laporan Feri yang menyangkut kasus pencurian pulsa. Dan ini adalah kali pertama Mabes Polri mermeriksa saudara Feri," ujar David Tobing, setiba di Bareskrim.
David menyatakan kliennya akan kooperatif kepada Mabes Polri sehingga para tersangka bisa segera ditetapkan atas kasus yang telah meresahkan masyarakat ini. Apalagi, dalam pemeriksaan perdana di Mabes Polri ini, David juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti.
"Inilah yang nantinya kami desak agar segera ditindaklanjuti langsung ditetapkan siapa tersangka dari pihak-pihak yang terkait," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, Feri melaporkan kasus pencurian pulsa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2011, gara-gara registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS premium 9133 pada Maret 2011. SMS itu membuatnya harus membayar tagihan kartu pascabayar sekitar Rp100 ribu setiap bulan atau total kerugian Rp 400 ribu.
Sementara itu Bareskrim Polri membantu Polda Metro Jaya dari sisi penelusuran Teknologi Informasi agar bisa mengungkap kasus ini secara keseluruhan. Namun belakangan Feri justru dilaporkan balik perusahaan pemilik short code tersebut, PT Colibri Networks, atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal itu membuat Feri harus minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).