Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Majelis Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Timas Ginting

Majelis hakim pada pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak nota Keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum pejabat Pembuat Komitmen

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Majelis Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Timas Ginting
Istimewa
Tersangka Kasus Korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting (tengah) dikawal oleh sejumlah petugas usai di Periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (27/5/2011) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Timas Ginting sebagai tersangka kasus pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pada pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak nota Keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) Timas Ginting.

Majelis yang diketuai Herdi Agustein menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, sudah memenuhi syarat formil dan materil dan dapat dijadikan dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara korupsi dalam pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kemennakertrans dengan terdakwa Timas tersebut.

"Menolak keberatan tim penasehat hukum terdakwa Timas Ginting dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah sebagai dasar pemeriksaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Timas Ginting," ujar Herdi Agustein membacakan putusan sela di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11/2011).

Dalam putusan selanya, Majelis menganggap point keberatan penasihat hukum yang terkait mengapa Neneng Sri Wahyuni dan Nazaruddin turut terlibat di kasus ini dianggap hakim sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan sidang selanjutnya. Majelis sepakat kalau nota keberatan tersebut tak perlu dipertimbangkan karena harus dibuktikan dalam pemeriksaan sidang selanjutnya.

Begitupun mengenai jumlah uang yang diduga diterima terdakwa terlampau kecil sehingga bukan wewenang KPK, hakim tak sependapat. Menurut Herdi, terdakwa Timas selaku PPK di Kemennakertans merupakan penyelenggara negara. Atas dasar itu, KPK berhak menangani perkara pidana yang dilakukannya.

"Maka keberatan tim penasihat hukum terdakwa Timas Ginting tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini bisa dilanjutkan," tuturnya.

Sebelumnya, Timas menilai KPK tak berwenang menangani perkara yang melilitnya tersebut. Alasannya tindak pidana yang dilakukan dirinya tak sampai angka Rp 1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved