Bom Bunuh Diri Cirebon
243 Polisi Amankan Persidangan 13 Terdakwa Terorisme
Pengamanan Pengadilan Negeri Tangerang diperketat, menyusul persidangan terhadap 13 terdakwa dalam perkara dugaan terorisme

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pengamanan Pengadilan Negeri Tangerang diperketat, menyusul persidangan terhadap 13 terdakwa dalam perkara dugaan terorisme terkait bom bunuh diri di Cirebon pada 15 April 2011. Aparat gabungan disiagakan untuk pengamanan ini.
"Jumlah personil 243 dari unsur Polres dan Polsek yang terdiri dari kesatuan Sabhara, Reskrim, Lantas, Intel, Polwan, Gegana Brimob Polres dan Polsek. Mereka disiagakan untuk pengamanan," ujar Kasat Samapta Hadi S kepada wartawan di PN Tangerang, Rabu (9/11/2011).
Hadi mengungkapkan Kapolres Tangerang AKBP Wahyu Widada, dan Kapolsek Tangerang berhalangan hadir dalam pengamanan ini karena sedang mengikuti acara di Polda Metro Jaya.
Dari 13 terdakwa, delapan akan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum. Mereka sedianya disidangkan di Sukoharjo, Jawa Tengah, tapi masih terkait bom Cirebon. Karena alasan keamanan, persidangan mereka dipindah ke PN Tangerang, dan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sedang lima terdakwa yang lebih dulu disidangkan adalah Ahmad Basuki, Arief Budiman, Musola, dan Andri Siswanto. Sedang Mardiansyah tak berkaitan bom Cirebon. Mardiansyah adalah penjual senjata. Persidangan kelimanya sudah pada tahap pemeriksaan para saksi.
Dari lokasi pengadilan, Polres Tangerang menyiapkan satu unit mobil water canon dan mobil penjinak bom (jihandak) milik Gegana Polri. Setiap pengunjung sidang harus melewati pemeriksaan ketat tiga orang Polwan di pintu masuk pengadilan tanpa terkecuali.
Kedelapan tersangka yang akan menjalani sidang perdana adalah Ari Budi Santoso alias Abbaz, Hari Budiarto alias Nobita, Arifin Nur Haryono alias Arifin, Jakim alias Zaim alias Saiful Mubaraq, Edi Tri Wijayanto alias Edi alias Jablay, Ishak Andriana alias Abu Syifa, Echo Ibrahim, dan terakhir Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab.