Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Si Seksi Malinda Dee: Aku Ingin Bertemu Suami Siriku

Inong Malinda Dee ternyata ingin rindu pada suami sirinya Andhika Gumilang. Semenjak, Andhika juga menjadi tersangka pencucian uang

zoom-inlihat foto Si Seksi Malinda Dee: Aku Ingin Bertemu Suami Siriku
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang, bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (24/10/2011). Andhika didakwa menerima dan menggunakan hasil pencucian uang nasabah Citibank dari terdakwa Malinda Dee, berupa uang sejumlah 331 juta Rupiah dan satu unit mobil Hummer H3 warna putih. Karenanya Jaksa menuntut Andhika 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inong Malinda Dee ternyata ingin rindu pada suami sirinya Andhika Gumilang. Semenjak, Andhika juga menjadi tersangka pencucian uang karena mendapatkan dana darinya, Malinda tidak bertemu dengan suaminya.

"Belum bertemu (Andhika). Keluarga juga tidak tahu, ingin ketemu Andhika," kata Malinda yang mengenakan pakaian blazer hitam dengan kerudung berwarna sama di ruang tahanan anak, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Malinda merasa sedih karena tiga anggota keluargannya yakni Andhika Gumilang, Visca Lovitasari dan Ismail Bin Janim juga ikut menjadi tersangka atas kasus yang menimpanya.

"Pasti terpukul, menyedihkan ketika mereka juga terlibat," ujar tersangka pembobol dana nasabah Citibank yang kini ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Mantan Senior Relationship Manager Citibank itu juga mengaku bersalah atas kasus pencucian uang. Namun ia menyerahkannya kepada proses hukum yang berlaku.

Istri siri Andhika Gumilang itu tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia tiba dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bernopol B9928HQ sekitar pukul 10.18 WIB. Malinda dikawal oleh tiga petugas kejaksaan dibawa ke ruang tahanan anak yang berada di belakang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Malinda dijerat pasal Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-undang TindakPidana Pencucian Uang. Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved