Sidang Gayus Tambunan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Gayus Tambunan Ditunda
Sidang lanjutan perkara penyuapan terhadap Karutan dan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua dengan terdakwa Gayus Tambunan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara penyuapan terhadap Karutan dan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua dengan terdakwa Gayus Tambunan, Senin (7/11/2011) ditunda. Sebabnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung belum jua mampu menghadirkan dua orang saksi yang hendak mereka hadirkan yaitu I Wayan Deker dan mantan Karutan Mako Brimob Iwan Siswanto.
Bagi I Wayan, ini adalah kali kedua dia tak memenuhi panggilan JPU. "Sementara Iwan Siswanto masih dalam proses menunggu penetapan Mahkamah Agung," ujar jaksa Sophan di Pengadilan Tipikor.
Menanggapi keterangan JPU, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo memberi kesempatan satu minggu ke depan untuk jaksa menghadirkan kedua saksi tersebut.
"Majelis memberi kesempatan sekali lagi. Karena sidang nggak bisa berlarut-larut dan sudah diberi kesempatan berkali-kali. Untuk I Wayan, coba didelegasikan, di rangkap ke kejaksaan negeri setempat, kejaksaan negeri Denpasar (untuk memanggilnya)," ujar Suhartoyo.