Papua Memanas
Menhan Akan Bahas RUU Keamanan Nasional dengan DPR
Untuk menyikapi konflik yang terjadi di Papua, khususnya mengenai kegiatan separatisme, Menteri Pertahanan (Menhan), Purnomo Yusgiantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menyikapi konflik yang terjadi di Papua, khususnya mengenai kegiatan separatisme, Menteri Pertahanan (Menhan), Purnomo Yusgiantoro mengatakan akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Nasional dengan DPR.
"Untuk soal ini, kami akan melakukan pembahasan dengan DPR terkait RUU tentang Keamanan Nasional," ujar Purnomo dalam kata sambutannya kepada peserta rapat dan wartawan di Kementrian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2011).
Dalam RUU tersebut, Purnomo menjelaskan, ancaman keamanan nasional dikategorikan ke dalam tiga bentuk, yang pertama adalah ancaman keamanan publik, ancaman keamanan eksternal dan ancaman keamanan internal.
Dalam keamanan publik, jelas Purnomo, yang berkewajiban untuk melakukan pengamanan adalah aparat Kepolisian. Sedangkan mengenai ancaman eksternal, yang berkewajiban menangani tentunya TNI.
Untuk keamanan Internal, lanjut Purnomo, Aparat Kepolisian yang lebih berkewajiban untuk melakukan penanganan, Kepolisian juga berhak meminta bantuan kepada TNI jika skala ancaman menjadi besar.
"Jadi, ancaman keamanan di Papua termasuk yang internal dan TNI, dalam hal ini membantu Kepolisian dalam menangani konflik disana," jelas Purnomo.