Sidang Gayus Tambunan
2 Polisi Kembali Jadi Saksi Gayus
Sidang Lanjutan atas nama terdakwa Gayus Tambunan kembali digelar oleh Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, Senin (31/10/2011).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Lanjutan atas nama terdakwa Gayus Tambunan kembali digelar oleh Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, Senin (31/10/2011). Agenda persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU.
Seperti munggu lalu, kali ini JPU kembali menghadirkan dua orang saksi dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, yakni Subag Den Mabes Polri, Heru Diatmoko bersama Denny Januardi.
Sementara dalam kesaksiannya, Heru Diatmoko mengungkapkan bahwa dirinya pernah melihat terdakwa Gayus Tambunan keluar dari sel mako Brimob. Namun kali ini yang menarik adalah bahwa keluarnya gayus saat itu, kata Heru langsung dikeluarkan oleh Kepala Rutan (Karutan) mako brimob, Iwan Suswanto.
"Ya saya Pernah lihat. Waktu itu lagi aplusan (selesai piket), gayus dan Karutan naik mobil keluar rutan," kata Heru dalam kesaksiannya.
Kendati demikian, tidak seperti saksi sebelumnya, kali ini Heru menyakngkal bahwa pernah menerima uang dari Gayus untuk mengeluarkan Gayus dari rutan Mako Brimob selama dirinya berjaga.
"Tidak. Saya tidak pernah menerima uang Gayus selama saya menjaga terdakwa di dalam rutan," pungkasnya.
Kendati demikian, pengacara Gayus, Hotma Sitompul tetap melancarkan pertannyaan tajamnya. Bahkan dalam hal ini Hotma kembali menegaskan dalam pertannyaannya.
"Saksi tidak pernah terima atau terdakwa yang tidak pernah memberika?," ujar Hotma kepada Heru. Lalu dijawab Heru, "tidak pernah terima dan terdakwa tidak pernah meberikan kepada saya."
Seperti diketahui, sebelumnya delapan saksi dari rutan mako brimob , pekan lalu dipersidangan, mengakui bahwa mereka telah menerima uang Gayus karena diperintahkan oleh atasannya, Kompol Iwan Suswanto untuk mengeluarkan Gayus dari rutan tersebut.