Si Seksi Pembobol Citibank
Suami Siri Malinda Palsukan Umur Jadi 40 Tahun
Suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang menggunakan KTP palsu untuk menampung uang istrinya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang menggunakan KTP palsu untuk menampung uang istrinya.
Saat mengajukan KTP di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Andhika berstatus belum menikah dengan lahir pada 18 November 1971 yang berarti umurnya telah 40 tahun pada tahun 2011. Padahal Andhika sebenarnya kelahiran 18 November 1988.
"Itu yang tertulis di KTP. Blangko itu palsu. Nomor seri tidak ada berarti palsu," kata Kepala Satuan Pelayanan Kependudukan Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Imron Bachtiar saat menjadi saksi bagi Andhika Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011).
Hal lain yang tampak bahwa KTP tersebut palsu yakni pada alamat yang tertera di kartu identitas itu. Imron mengatakan dalam alamat KTP Andhika tertulis alamat Kemang Utara, Jakarta Selatan. Namun, masuk kedalam Kelurahan Pela Mampang yang seharusnya masuk ke Kelurahan Kemang.
"Setelah di cek, kelurahan Bangka tidak pernah keluarkan KTP atas nama Andhika. Sudah dicek diregister tidak ada," imbuhnya.
Diketahui, JPU menjerat Andhika melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika diduga dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.