Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Tersangka Baru Suap PPIDT Tergantung Hasil Persidangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali menegaskan terbuka kemungkinan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali menegaskan terbuka kemungkinan mereka menetapkan seseorang sebagai tersangka baru kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT). Penetapan tersangka baru akan sangat tergantung hasil persidangan ketiga tersangka yang ada saat ini.
"Tersangka baru? Tergantung hasil persidangan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10/2011).
Dalam kasus ini, KPK memang baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dharnawati, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya. Ketiganya akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat. Pasalnya, hari ini, KPK melimpahkan berkas penyidikan perkara ketiganya ke bagian penuntutan. Sesuai aturan baku, penuntut memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan ketiganya ke pengadilan.
"Kita punya waktu 14 hari untuk lakukan berkas penuntutan dan terserah pengadilan kapan mau sidang," ucapnya.