Sidang Gayus Tambunan
Kubu Gayus Keberatan Hakim Panggil Saksi dari Bali
Gayus Tambunan menyatakan keberatan saksi dari Bali akan dipanggil untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa dugaan suap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Gayus Tambunan menyatakan keberatan saksi dari Bali akan dipanggil untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.
"Kami keberatan pemanggilan saksi dari Bali karena klien kami sudah mengakui pernah ke Bali ketika masih ditahan di Mako Brimob," ujar Hotma Sitompul kepada Majelis Hakim, Senin (24/10/2011).
Hotma menjelaskan, bahwa pemanggilan saksi dari Bali dinilai menghambat proses persidangan dan mengganggu azas pidana yang efektif dan cepat.
Namun, Majelis Hakim menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Gayus Tambunan dengan dasar hukum bahwa Hakim wajib memanggil saksi-saksi yang sudah diajukan jaksa penuntut umum.
"Menurut KUHAP, kami wajib memanggil saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," terang Ketua Majelis Hakim Tipikor kepada tim penasihat hukum terdakwa Gayus Tambunan.
Sidang lanjutan terdakwa Gayus Tambunan rencananya akan kembali digelar tanggal 31 Oktober mendatang dengan memanggil saksi-saksi, diantaranya mantan Karutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto dan saksi dari Bali.