Sidang Gayus Tambunan
Gayus Tahanan Istimewa di Mako Brimob Kelapa Dua
Gayus Tambunan ternyata tidak seperti tersangka lainnya didalam rutan Mako Bribob saat itu. Pasalnya, diungkapkan oleh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus Tambunan ternyata tidak seperti tersangka lainnya didalam rutan Mako Bribob saat itu. Pasalnya, diungkapkan oleh seorang saksi, Budi Harianto, bahwa semua urusan yang dilakukan Gayus Tambunan saat menjadi Tersanggka di Rutan Mako Brimob, sudah diatur oleh Kepala Rutan Mako Brimob.
"Semua urusan Gayus sudah diatur oleh kepala rutan Mako Brimob (Kompol Iwan Suswanto) saat itu. Seperti tahanan istimewa, dari keluar masuknya gayus hingga pemberian uang kepada penjaga sudah diatur oleh karutan," ujar Budi saat bersaksi di persidangan terdakwa Gayus Tambunan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/10/2011).
Senada dengan itu, juga diungkapkan oleh saksi Susilo, bahwa Gayus tidak seperti Wiliari Wizard dan Susno Duadji saat di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Iya itu sudah diatur semua oleh Karutan kami," ujarnya. Lalu saat ditannya Majelis Hakim bagaimana dengan Susno Duadji dan Wiliardi Wizard saat disana? Susilo kembali menjawab, "kalau Pak Susno juga keluar masuk, tapi tidak meberikan uang, begitu juga dengan Wiliardi, dia hanya sesekali saja memberikan uang saat keluar rutan."
Kendati demikian, delapan orang saksi mengatakan bahwa tidak ada pesan apapun dari Gayus Tambunan saat memberikan uang dan keluar Rutan.
"Tidak ada pesan apapun. Gayus hanya bilang uang tersebut adalah titipan dari pak iwan (Karutan Mako Brimob)," ungkap Edi Sukranto saat bersaksi.
Perlu diketahui, hingga berita ini dimuat, Pukul 19.50 WIB, delapan orang saksi dari satuan pengamanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, masih diambil kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/10) terkait kasus suap kepada kepala Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Suswanto oleh terdakwa Gayus Holoman Tambunan.
Nama-nama saksi tersebut adalah, Budi Harianto, Susilo, Tunjungan, Protes, Bagus Arifia Nugraha, Datu Arundika, Anggoro Doto dan Edi Sukranto.