Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Dadong Siap Buka-bukaan Dipersidangan
Kubu tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) Dadong Irbarelawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) Dadong Irbarelawan siap buka-bukaan di persidangan, menguak keterlibatan Sindu Malik Cs dalam praktek korupsi yang dituduhkan kepadanya.
"Iya (kita akan buka-bukaan). Insya Allah," tutur Dadong di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10/2011).
Dadong mengaku, hingga saat ini, dirinya masih tetap ingin Sindu Malik Cs ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus hukum yang menderanya tersebut.
"Iya dong, Sindu Malik dan Acoz saya berharap karena dia inisiatornya," katanya.
Untuk mencapai niatan itu, katanya, baik dirinya maupun dua tersangka lain, yaitu I Nyoman Suisnaya dan Dharnawati telah memberikan keterangan dan bukti terkait keterlibatan Sindu Malik Cs kepada penyidik.
Penasihat hukum Dadong, Syafrie Noer menilai bukti-bukti untuk menjerat Sindu Malik Cs sebagai tersangka dalam kasus ini, sudah cukup. "Bukti sudah cukup. Kami juga punya bukti, KPK juga punya, rekaman telepon juga sudah ada, surat-surat juga," ungkapnya.
Sementara menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, hingga kini, Sindu Malik masih berstatus saksi terkait kasus tersebut. Bisa tidaknya Sindu dijadikan tersangka dalam kasus ini, imbuhnya, sangat tergantung hasil persidangan.