Sidang Gayus Tambunan
8 Saksi Akui Terima Rp 4 Juta dari Gayus Tambunan
Kedelapan saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan suap kepada Kepala Rutan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan suap kepada Kepala Rutan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok mengaku mendapat uang rata-rata sebanyak Rp 4 juta dari Gayus Tambunan.
"Saya terima uang sebanyak Rp 4 juta langsung dari saudara terdakwa," ujar Saksi pertama memberikan keterangan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011).
Saksi lainnya pun mengatakan hal yang sama. Pemberian uang tersebut diberikan secara bertahap. Saksi mengungkapkan pemberian uang dilakukan selama tiga kali sejumlah Rp 1,5 juta dalam waktu dua bulan sekali.
"Saya diberi uang oleh terdakwa dengan jumlah Rp 1,5 juta pertama di bulan Juli, selanjutnya bulan Agustus dan Oktober," ungkap saksi kedua.
Nama-nama saksi tersebut adalah, Budi Harianto, Susilo, Tunjungan, Protes, Bagus Arifia Nugraha, Datu Arundika, Anggoro Doto dan Edi Sukranto.