Sidang Gayus Tambunan
8 Polisi Ngaku Terima Uang dari Gayus Atas Perintah Pimpinan
Delapan polisi dari Satuan Pengamanan Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua mengaku menerima uang dari Gayus Tambunan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan polisi dari Satuan Pengamanan Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok mengaku menerima uang dari Terdakwa Gayus Tambunan. Uang diterima lantaran perintah Kepala Rutan Mako Brimom, Kompol Iwan Siswanto.
"Saya terima uang sebanyak Rp 4 juta langsung dari saudara terdakwa (Gayus). Itu perintah dari Kepala Rutan. Saat itu yang menjadi kepala rutan yaitu Kompol Iwan Siswanto. kata Gayus uang tersebut adalah titipan Kompol Iwan untuk saya karena sudah mengantar Gayus keluar," ujar anggota polisi yang menjadi saksi yakni Budi Harianto saat ditanya majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011).
Saksi kedua yang juga anggota Polri yakni Anggoro juga mengatakan hal yang sama.
"Saya diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp 1,5 juta pertama di bulan Juli, selanjutnya bulan Agustus dan Oktober. Itu juga karena perintah atasan kami yang mulia. Saat itu saya sedang piket disuruh oleh Kompol Iwan Siswanto sebagai Karutan, " ungkap Anggoro.
Saksi ketiga bernama Protes menyatakan hal serupa. Ia mengaku menerima uang dari Gayus sebesar Rp 1,5 Juta- 2 Juta atas perintah Kompol Siswanto.
"Ya saya pernah terima uang dari Gayus. Besarannya saya lupa, antara Rp1,5 Juta sampai 2 Juta rupiah. Itu perintah dari Kepala Rutan untuk mengantarkan Gayus ke Pom Bensin," ungkap Protes.
Begitupun dengan lima polisi lainnnya yakni Bagus Arifia Nugraha, Datu Arundika, Anggoro Doto dan Edi Sukranto.juga mengaku hal serupa.
Delapan saksi dari kepolisian ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Kompol Iwan Siswanto untuk memudahkan Gayus Tambunan keluar masuk rutan saat menjadi tersangka saat itu.