Senin, 6 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Timas Perkaya Neneng dan Nazaruddin Rp 2,7 Miliar

Timas Ginting, terdakwa kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) disebut memperkaya M Nazaruddin

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Timas Perkaya Neneng dan Nazaruddin Rp 2,7 Miliar
Istimewa
Tersangka Kasus Korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting (tengah) dikawal oleh sejumlah petugas usai di Periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (27/5/2011) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Timas Ginting sebagai tersangka kasus pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Timas Ginting, terdakwa kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) disebut memperkaya M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.

Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terhadap Timas.

"Memperkaya Neneng Sri Wahyuni dan Muhammad Nazaruddin sebesar Rp 2,7 miliar," ujar Jaksa Dwi Aries di Pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2011).

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut sejumlah pejabat kemudian mendapatkan jatah. Mereka yang mendapatkan jatah bancakan uang diantaranya Direktur PSPK pada P2MKT Kemennakertrans sebesar Rp 5 juta dan US$ 10.000, Ketua Panitia Pengadaaan Sigit Mustofa Nurudin sebesar Rp 10 juta dan US$ 1000, anggota panitia pengadaan Agus Suwahyono sebesar Rp 2,5 juta dan US$ 3500, Sunarko Rp 2,5 juta dan US$ 3500, Direktur Utama PT Alfindo Nurutama Perkasa sebesar Rp 40 juta dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa Karmin Rasman sebesar Rp 2,5 juta.

Timas juga disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 77 juta dan US$ 2000. Serangkaian perbuatan ini dilakukannya dengan menunjuk langsung PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pelaksana proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Padahal lanjut jaksa, perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan melanggar Prinsip Dasar dan Etika Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diatur dalam Keppres No 80 Tahun 2003.

"Dalam pengadaan PLTS dengan nilai pagu Rp 8,9 miliar, terdapat 8 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran yang salah satunya PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin Ahmad yang dipinjam bendera (pinjam perusahaan) oleh Marisi Matondang dan dipergunakan oleh Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sriwahyuni selaku pemilik PT Anugerah Perkara (Anugerah Group)," katanya.

Namun ternyata, sambung Dwi Aries, hasil evaluasi teknis terhadap produk solar PJU merk Kyocera 1x85 watt peak yang ditawarkan PT Alfindo Nuratama Perkasa tidak memenuhi persyaratan teknis yaitu sebesar 80 watt efektif.

"Terdakwa lalu memerintahkan Agus Suwahyono dan Sunarko merubah hasil angka komponen pengujian teknis dengan mengganti komposisi produk solar modul PJU yang ditawarkan PT Alfindo menjadi 2x50 watt peak agar produk PT Alfindo menghasilkan energi sebesar 84,08 watt efektif dan memenuhi syarat teknis dalam dokumen pelelangan," ucapnya.

Perbuatan ini, kata jaksa, dilakukan Timas bersama-sama dengan Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manullang, Neneng Sri Wahyuni, Muhammad Nazaruddin dan Arifin Ahmad serta bersama-sama dengan Yultido Ichwan, Dini Siswandini, Agus Suwahyono, Sunarko dan Adung Karnaen.
 
Pelaksanaan proyek yang menggunakan dana yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2008 ini sendiri, kata jaksa, diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,9 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved