Densus Tangkap Terduga Teroris
Salah Tangkap Teroris, Densus 88 Lepas 2 Orang
Densus Antiteror 88 Polri melepas dua orang yang ditangkap di rumahnya, Desa Sinar Tanjung, Kecamatan Pataruman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus Antiteror 88 Polri melepas dua orang yang ditangkap di rumahnya, Desa Sinar Tanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, pada 8 dan 9 Oktober 2011.
Eko Sartiko (33) dan rekan kerjanya bernama Heri, langsung dilepaskan setelah hasil pemeriksaan tak menunjukan keduanya terlibat kelompok teroris. Padahal, awalnya Densus 88 menduga Eko dan Heri terlibat terorisme sebagaimana pengembangan terduga teroris Heru Komarudin yang ditangkap di Pasar Senen, Jakarta, Yahya dan Borju yang ditangkap di Bekasi, Jabar, pada 8 Oktober 2011.
"Satu inisial E dan H. Tapi setelah dilakukan pendalaman, ternyata yang bersangkutan tidak ada hubugannya dengan teroris," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2011).
Eko dan Heri dilepaskan pada malam hari penangkapan. "(Awalnya) itu pengembangan dari setelah Yahya, Heru dan Borju. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada hal yang berkaitan," katanya.
Meski dilepaskan, lanjut Anton, Eko dan Heri masih dalam pengawasan kepolisian. Bahkan, kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada keduanya jika nanti diperlukan.
Sebelum dilepaskan, sebenarnya istri Eko, Ela Nurlelasari (19), ikut dibawa petugas dan diperiksa di Polsek Langen. Ia pun sempat bingung, karena tak tahu ke mana suaminya dibawa anggota Densus 88.