Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
KPK Benarkan Uang Rp 100 Juta bukan Milik Sindu Malik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika uang Rp 100 juta yang mereka sita dari rumah susun yang didiami Sindu Malik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika uang Rp 100 juta yang mereka sita dari rumah susun yang didiami Sindu Malik di kawasan Bendungan Hilir bukanlah kepunyaan eks pejabat Kemenkeu itu. Uang itu, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, milik seseorang.
Sayangnya, Johan tak mengungkap identitas seseorang yang dimaksudnya itu. Dia hanya mengungkap uang itu sudah dikembalikan. "KIta kembalikan kemarin minggu lalu," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2011).
Uang itu, imbuh Johan, dikembalikan lantaran tak terkait dengan kasus suap program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) yang tengah disidik KPK. Selain mengembalikan uang Rp 100 juta yang mereka sita, KPK, lanjut Johan, juga mengembalikan brankas yang juga disita.
"Brankas kita buka tidak ada kaitannya dengan itu (kasus suap)," imbuhnya. Brankas itu, ungkap Johan, juga berisi uang dalam jumlah yang tidak begitu banyak.
Sementara untuk dokumen yang KPK sita dari penggeledahan di rumah susun dan rumah Sindu, pekan lalu, kata Johan, tetap disita KPK karena terkait dengan kasus suap yang tengah mereka sidik.