Korupsi Damkar
Volvo dan Meubel Hari Sabarno Dibayarkan Istri Hengky
Sidang kasus korupsi terdakwa Hari Sabarno kembali berlangsung, Senin (17/10). Agenda persidangan masih beragendakan pemeriksaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi terdakwa Hari Sabarno kembali berlangsung, Senin (17/10). Agenda persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun saksi yang dihadirkan JPU hari ini adalah pengusaha jual beli mobil Bambang Suranto dan pengusaha meubel Maria Kurniati.
Dalam kesaksiannya, Bambang mengungkap jika mobil Volvo tipe XC 90 C6 yang dimiliki Hari berasal dari showroom mobil miliknya. Mobil dipesan langsung oleh Chenni Kolondam, istri dari pemilik PT Satal Nusantara dan PT IStana Raya Hengky Samuel Daud.
"Ibu Chenni yang melakukan transaksi, dia yang pesan kendaraan dan melakukan pembayaran," ujar Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/10/2011).
Awalnya, kata Bambang, Chenni memesan mobil itu tanpa surat-surat (off the road). Namun entah mengapa kemudian, dia meminta dealer mengurus keluarnya surat-surat (on the road) untuk mobil tersebut dengan atas nama terdakwa Hari Sabarno. Transaksi pembelian mobil terjadi pada 8 November 2004. Harga off the road mobil tersebut Rp 808 juta ditambah Rp 88 juta untuk harga on the road. Totalnya mencapai Rp 896 juta untuk pembelian mobil.
"Saya tidak kenal Chenni Kolondam. Instruksi Chenni untuk meregistrasi atas nama Hari Sabarno," kata Bambang melengkapi kesaksiannya.
Pada kesempatan terpisah, Maria Kurniati juga membenarkan adanya pembayaran sejumlah perlengkapan meuble oleh Chenni. Adapun meubel yang dimaksud Maria dibayarkan oleh Chenni itu berupa lemari pakaian, ranjang, meja hingga korden. Perlengkapan meubel itu kemudian diketahui digunakan untuk menghiasi rumah dan khususnya kamar Hari di bilangan Kota Wisata, Cibubur.
Menurut Maria, pemesanan meubel awalnya dilakukan oleh anak terdakwa yang bernama Ferry Indra Yudha. Semua meubel yang dipesan mencapai Rp 660 juta. Pembayaran untuk pemesanan sebesar itu, katanya, dilakukan secara bertahap.
"Diantarkan (Meubel) ke Kota Wisata rumah terdakwa. Dibayar lewat BCA secara bertahap," ucapnya.
Mendengar keterangan kedua saksi ini, Hari pun berkeberatan. Hari misalnya, berkeberatan dengan keterangan Bambang yang seolah-olah mengopinikan bahwa saat pembelian mobil dirinya masih menjabat menteri. Menurutnya, saat pembelian mobil dirinya sudah tak lagi menjabat sebagai menteri. Namun Hari tak membantah telah menerima mobil Volvo.
Terkait uang yang diterima Maria, terdakwa Hari Sabarno mengatakan sudah mengembalikan ke penyidik KPK. Hal itu dilakukan karena rumahnya yang di Cibubur akan disita karena meubel yang dibeli menempel di rumahnya.
"Saya sudah kembalikan ke penyidik KPK Rp 396 juta plus Rp 99 juta. Karena jika tak dibayar, rumah disita karena meubeler itu nempel dengan rumah," imbuhnya.