SMS Sedot Pulsa
Kemenkominfo Bawa Laporan Korban Sedot Pulsa ke Polisi
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memastikan tuntutan korban sedot pulsa telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memastikan tuntutan korban sedot pulsa telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini menyusul kesepakatan Kemenkominfo dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"Kami (Kemenkominfo dan BRTI) sudah sepakat dan sudah kami serahkan ke Bareskrim untuk diproses dalam pertemuan Minggu kemarin," ujar Menkominfo Tifatul Sembiring kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/10/2011).
Selanjutnya, Tifatul Sembiring menjelaskan, alasan pelaporan ke Mabes Polri lantaran tuntutan korban sedot pulsa ini sudah masuk ranah tindak pidana.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkominfo dan BRTI sudah melakukan beberapa kesepakatan antara lain, menyerahkan laporan penipuan dan layanan pesan premium kepada Polisi untuk diusut, melakukan pengawasan ketat terhadap content provider dengan layanan operator, merancang sistem aplikasi untuk konsumen menolak layanan premium dan akan mengumumkan secara massif mengenai nomor pengaduan.