Komite Etik KPK
Tiga Anggota Nilai Chandra dan Haryono Melanggar
Tiga orang anggota Komite Etik mempunyai pendapat berbeda (disentting opinion) perihal sepak terjang Wakil Ketua KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang anggota Komite Etik mempunyai pendapat berbeda (disentting opinion) perihal sepak terjang Wakil Ketua KPK Bidang penindakan Chandra М̤̈ Hamzah dan Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar, bertemu tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin.
Ketiganya menganggap Chandra dan Haryono telah melakukan pelanggaran ringan kode etik pimpinan dengan pertemuan itu.
Sayangnya, siapa ketiga anggota Komite yang mempunyai dissenting opinion itu tak pernah terungkap. Komite juga sepakat menutup informasi itu rapat-rapat.
Namun sumber di internal Komite mengungkap, ketiga anggota itu adalah Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua dan dua orang anggota yaitu Marjono Reksodiputro dan Nono Makarim.
"Ya mereka bertiga yang menyatakan bahwa Chandra dan Haryono melakukan pelanggaran," kata sumber di Komite Etik tersebut, Jakarta, Jumat (7/10/2011).
Selebihnya, tentu saja, empat anggota lainnya yaitu Buya Syafii Maarif, Said Zainal Abidin, Bibit S Rianto, dan Sjahruddin Rosul menyatakan bahwa Chandra dan Haryono tidak bersalah secara murni.
Seperti diketahui, Komite Etik KPK, Rabu (5/10), mengumumkan hasil pemeriksaanya. Dari hasil pemeriksaan itu, hanya mantan Deputi penindakan KPK, Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosanu yang dianggap melakukan pelanggaran ringan. Sedangkan yang lainnya seperti Chandra M Hamzah dan Haryono Umar bebas dari putusan bersalah meskipun terjadi dissenting opinon dalam putusan itu.
Sedangkan Juru Bicara Johan Budi, penyidik Romi Samtana, Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK M Jasin dinyatakan tidak bersalah secara bulat.