Komite Etik KPK
Rekomendasi Komite Etik untuk KPK dan Eksternal
Komite Etik tak hanya menjatuhkan vonis terhadap pimpinan dan pegawai KPK yang diduga melakukan pelanggaran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik tak hanya menjatuhkan "vonis" terhadap pimpinan dan pegawai KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pidana.
Komite juga memberikan beberapa rekomendasi kepada KPK.
Rekomendasi diantaranya, agar KPK dapat memisahkan pengodifikasian antaran norma etik dan norma perilaku bagi pegawai dan pimpinannya. Pasalnya, selama ini, KPK menyatukan dua aturan tersebut dalam satu wadah yang bernama Kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
"Komite etik merekomendasikan perlunya Kode etik yang umum dan tidak bersanksi dipisahkan dari Kode Perilaku yang mendetail dan pelanggarannya dikenakan hukuman," kata anggota Komite Etik Nono Makarim di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Menurut Makarim, dua norma itu jelas berbeda. Norma etik, kata Makarim, bersifat larangan dan suruhan yang umum dan luas. Sementara norma perilaku berisi aturan-aturan tentang bagaimana seorang pimpinan dan pegawai harus berkelakuan dalam beraneka ragam situasi. Selain itu, tak seperti norma etik, norma perilaku, lazimnya selalu memuat sanksi bagi mereka yang melanggar.
Rekomendasi lainnya, Komite meminta agar administrasi KPK lebih ditertibkan. Sebab Komite menemukan administrasi persuratan di KPK tidak cukup rapi. "Ada surat-surat yang dilaporkan seseorang, ketika ditanya, mana suratnya? (Jawabnya) hilang," ucapnya.
Komite Etik juga merekomendasikan KPK untuk menjadikan dan atau membuat beberapa UU sebagai landasan dan sebagai "pelindung" dirinya. Selama ini, kata Makarim, KPK hanya memiliki Undang-undang KPK.
"Ini seharusnya ada referensinya di dalam KPK, tapi nggak ada tuh. Ini salah satu rekomendasi itu," tuturnya.
Berlanjut, Komite merekomendasikan KPK untuk membentuk satu tim yang bertugas merespons setiap informasi dan opini yang muncul di masyarakat. "Tim ini bisa menanggapinya secara terukur dan tepat, jangan dibiarkan menggelinding walaupun itu belum tentu kebenarannya," jelasnya.
Selain itu, Komite juga menyarankan KPK intens menggelar pertemuan dan diskusi secara berkala dengan lembaga pegiat antikorupsi dan tokoh masyarakat. "Kalau saya secara pribadi, perlu juga ada satu tim riset di bidang hukum. Tujuannya, bagaimana memperkuat KPK lebih kuat dari sekarang," imbuhnya.
Untuk rekomendasi ke eksternal, Komite berharap pemerintah dapat membantu memperingan tugas KPK dengan secara serius menangani mental dan integritas anggota masyarakat melalui pendidikan yang secara utuh melahirkan anak didik yang berilmu pengetahuan, berketrampilan dan berakhlak mulia. Hal ini dinilai penting lantaran penyebab utama terjadinya korupsi adalah niat.
Selain itu, Komite juga meminta Presiden bersikap tegas dalam mengendalikan proses reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah dan lembaga negara.
Rekomendasi ketiga, Komite berharap KPK dan Pemerintah dapat serius mendandani sistem perpolitikan nasional melalui UU Parpol, Pemilu, Pilpres dan Pemilukada. Terakhir, Komite mengajak masyarakat bersama-sama memberangus korupsi.