Komite Etik KPK
KPK Disarankan Punya Dewan Etik
Komite Etik tak hanya menelurkan vonis terhadap para pimpinan dan pejabat di KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik tak hanya menelurkan "vonis" terhadap para pimpinan dan pejabat di KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pidana.
Komite juga menelurkan sebuah saran kepada lembaga pemberantas korupsi itu. Saran itu adalah agar KPK membentuk dan memiliki Dewan Kode Etik.
"Alangkah baiknya kpk itu punya suatu dewan, yang orangnya anggotanya ahli dibidang etik, ahli dibidang code of conduct," ujar anggota Komite Etik Nono Makarim di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Saran itu sendiri berasal dari Prof Marjono Reksodiputro. "Dewan itu nantinya tempat bertanya kalau ada kasus-kasus, situasi-situasi tertentu yang tidak jelas. Misal, eh kalau saya begini langkah yang bermoral seperti apa ya? Eh kalau saya datang ke tempat itu kelakukan saya akan dinilai melanggar code of conduct apa tidak?" imbuh Nono.
Nantinya, kata Nono, Dewan diharapkan tak hanya jadi tempat bertanya.
"Putusan-putusan dewan tersebut, nasehat-nasehat dewan disusun rapih jadi suatu buku pedoman penjelasan tambahan atas kasus-kasus konkret dibidang perilaku dibidang moral," ucapnya.